Manajemen Outsourcing

Jasa outsourcing merupakan jasa yang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan yang lain yang sifatnya borongan atau diartikan juga sebagai penyediaan pekerja oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain pengguna jasa outsourcing. Dalam jasa outsourcing, di Indonesia, banyak ditemui pada hal penyediaan pekerja. Sebuah perusahaan outsourcing yang merekrut karyawan, melakukan perekrutan tersebut untuk dijadikan pekerja pada perusahaan lain. Pekerja seperti ini bukanlah pekerja perusahaan tempatnya bekerja.

Jasa outsourcing saat ini memang marak di berbagai perusahaan di Indonesia. Lebih banyak pada penyaluran pekerja kepada perusahaan lain. Hal tersebut dinilai menguntungkan perusahaan pemakai jasa outsourcing sebab perusahaan tersebut tidak memilki beban yang besar kepada pekerja outsourcing tersebut.

 

Para pekerja bekerja atas nama perusahaan outsourcing bukan perusahaan tempatnya bekerja. Perusahaan tempatnya bekerja memiliki tanggung jawab dalam hal teknis kepegawaian, sementara hal-hal di luar itu menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing. Dasar dari pemberlakukan jasa outsourcing ini adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Secara umum akses-akses informasi yang dibutuhkan oleh perusahan jasa outsourcing adalah akses terhadap data referensi SDM, Partner Pengguna SDM, serta data transaksi penempatan SDM yang terkait pada Partner Pengguna SDM. Data dan proses ini diharapkan dapat diakses secara online melalui jaringan internet yang aman dan cepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar